SIJABERITA, OKU TIMUR – Jajaran Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur Polda berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku dìketahui bernama DS (31), warga salah satu desa dì Kecamatan Madang Suku II.
Pelaku DS dìtangkap pada Sabtu malam, 6 September 2025, oleh tim Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur Polda Sumsel.
Jeritan “Maling” di Kebun Sunyi
Kejadian memilukan itu bermula pada Rabu, 9 April 2025. Saat itu, Paimah (64), seorang petani sederhana, tengah berada dì kebunnya dì Desa Srimulyo Tapus.
Ia memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dì tepi kebun.
Tiba-tiba, datang dua pria tak dìkenal.
Satu dì antaranya, DP (kini sudah menjalani hukuman), langsung mengutak-atik motor korban. Sementara rekannya, DS berdiri tak jauh dari lokasi, mengawasi situasi.












