Setelah berbulan-bulan dalam pelarian, akhirnya polisi mendapat informasi keberadaan DS.
Sabtu malam, 6 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, Kapolsek Madang Suku II IPTU Ario Wibowo, ST bersama anggota bergerak cepat menuju Kota Kayuagung, Kabupaten OKI.
Benar saja, sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil meringkus DS tanpa perlawanan.
Ia langsung dìgelandang ke Mapolsek Madang Suku II untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan 1 buah BPKB atas nama Nukholis. Kemudian 1 lembar STNK Honda Supra X 125 warna hitam, BG 2610 WW.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SIK MH, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, membenarkan penangkapan itu.
“Benar, pelaku curas atas nama D yang sebelumnya masuk DPO telah kami amankan. Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Akhir yang Lega untuk Sang Korban
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan tidak akan pernah lepas dari jerat hukum.












