Selama 2025, terdapat 70 laporan PPA, dengan 44 kasus telah dìselesaikan dan 40 orang dìtetapkan tersangka.
Kasus terbanyak adalah persetubuhan anak dìbawah umur sebanyak 26 kasus, kekerasan terhadap anak 11 kasus, serta pencabulan 10 kasus.
Dari jumlah tersebut, 29 perkara telah dìnyatakan P21 dan 15 dìselesaikan melalui Restorative Justice.
Kapolres menegaskan, penanganan kasus PPA menjadi salah satu fokus utama kepolisian.
“Kasus PPA mencapai 70 perkara dan 29 sudah P21,” ucapnya.
Selain melakukan penegakan hukum, Polres OKU Timur juga memperkuat langkah pencegahan melalui patroli, pembinaan masyarakat, serta edukasi hukum ke sekolah-sekolah dan lingkungan pemukiman.
Sebanyak 143 perkara sudah lengkap atau P21, dan sebagian lainnya dìselesaikan melalui Restorative Justice sesuai aturan yang berlaku.












