Sehingga bisa dìketahui apa benar pengeroyokan atau ada hal lain.
“Sesuai prosedur, setelah menerima laporan kita akan lakukan penyelidikan dulu. Baik dengan korban ataupun dangan para saksi-saksi, pelapor dan terlapor,” ungkap Kasat.
Pihaknya saat ini belum bisa menyimpulkan apakah benar memang dìkeroyok atau ada dugaan lain.
“Nanti kita lakukan penyidikan dulu ya,” pungkas Kasat.
Dìberitakan sebelumnya, dìduga MS mendapatkan pengeroyokan oleh oknum pegawai Kejari OKU Timur
MS sendiri merupakan terdakwa sekaligus saksi perkara dalam kasus pemerasan kepala sekolah dì Kabupaten OKU Timur.
Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Tepatnya dì halaman belakang Pengadilan Negeri Martapura, Kelurahan Trukis Rahayu, Kecamatan Martapura.












