BeritaViral

Satreskrim Polres OKU Timur Terima Laporan Dugaan Pengeroyokan Saksi Persidangan, Segera Akan Periksa Para Saksi dan Korban

×

Satreskrim Polres OKU Timur Terima Laporan Dugaan Pengeroyokan Saksi Persidangan, Segera Akan Periksa Para Saksi dan Korban

Sebarkan artikel ini

Saat itu, korban MS dìhadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk terdakwa KM.

Saat sidang berlangsung, korban MS mengaku sedang tidak sehat kepada hakim. Sehingga hakim menunda sidang, lantaran saksi sedang tidak sehat.

Selanjutnya, saksi dìbawa kembali ke ruang tahanan sementara Pengadilan Martapura.

Dìsitu terjadi keributan antara MS dan pegawai kejaksaan.

Atas kejadian itu pihak korban melalui istrinya atas nama Nelis Sri Wahyuni melaporkan kejadian ini ke Polres OKU Timur.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU Timur Muhammad Arif Budiman, saat dìkonfirmasi wartawan membantah adanya dugaan pengeroyokan pegawai Kejari terhadap saksi persidangan.

“Gak ada itu bang (pengeroyokan), tidak benar. Kalau istri Sani mau melapor silakan saja,” kata Arif singkat, Minggu 24 Maret 2024.