Oleh: Kadek Muktiana Sari, Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik FISIP Universitas Sriwijaya
Bendahara desa adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan di tingkat desa. “Penjaga Harta Desa” menggambarkan peran bendahara desa sebagai penjaga dan pengelola dana desa. Seperti seorang penjaga harta, mereka bertanggung jawab untuk memastikan dana desa digunakan dengan bijaksana dan sesuai peraturan. Bendahara desa bertanggung jawab untuk mencatat dan mengelola semua transaksi keuangan desa dengan memastikan bahwa setiap transaksi keuangan dicatat dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, mengelola kas desa, memastikan saldo yang akurat, bertanggung jawab untuk mengeluarkan pembayaran atas dasar keputusan kepala desa atau peraturan yang berlaku, menyusun laporan keuangan secara berkala seperti laporan bulanan atau tahunan laporan yang mencakup semua transaksi keuangan desa dan harus disampaikan kepada pihak yang berwenang, memastikan bahwa setiap pengeluaran dana desa sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan, memastikan bahwa dana desa tidak disalahgunakan atau digunakan untuk kepentingan pribadi. Bendahara desa berperan dalam mengelola transfer dana dari pemerintah pusat atau daerah ke desa dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukkannya, Bendahara desa wajib berkomunikasi dengan perangkat desa dan masyarakat desa tentang pengelolaan keuangan desa untuk menjelaskan bagaimana dana desa digunakan dan mengajak partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait keuangan desa.












