Opini

EFISIENSI ANGGARAN DALAM KERANGKA DISRUPSI MILENIAL

×

EFISIENSI ANGGARAN DALAM KERANGKA DISRUPSI MILENIAL

Sebarkan artikel ini

Disrupsi untuk solusi
Disrupsi adalah inovasi atau cara-cara baru yang menggantikan cara-cara lama. Disrupsi mencakup penggunaan teknologi baru, perubahan fundamental dalam proses produksi atau distribusi, kemitraan sekaligus persaingan dalam kerjasama, pergeseran perilaku konsumen yang multidimensi, lokasi atau lokus pelayanan, dan kecepatan pelayanan yang dibutuhkan.
Dalam penyelenggaraan organisasi eksekutif kenegaraan dapat dilihat perbandingan antara Kabinet Presiden Jokowi dengan Kabinet Presiden Prabowo. Kabinet Presiden Jokowi jilid 2 (Kabinet Indonesia Maju) terdiri atas 34 orang menteri (termasuk Menteri Kordinator), pada Kabinet Prabowo ada 48 orang yang merupakan kabinet yang memiliki menteri terbanyak dibandingkan kabinet-kabinet Negara indonesia sejak Indonesia merdeka. Pada masa era reformasi (mulai tahun 1998) jumlah anggota kabinet yang terbanyak adalah masa Kabinet Persatuan Nasional yaitu di masa Presiden Abdurahman Wahid dengan jumlah 36 orang (1988-1993).
Dari sudut anggaran negara (APBN) jika kita bandingkan pada masa Presiden Jokowi Jilid 2 (Kabinet Indonesia Maju) bahwa pada Tahun 2019 APBN senilai Rp 2.461,1 triliun, Rp 2.589,9 triliun (2020), Rp 2.750,03 triliun (2021), Rp 3.090,8 triliun (2022), Rp 3.121,9 triliun (2023), dan Rp 3.325,1 triliun (2024). Anggaran masa Prabowo yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 yang baru mulai ini ini adalah Rp 306,69 triliun, namun APBN 2025 ini memiliki defisit 2,53% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sebesar Rp 616,2 triliun.